PIAGAM ASEAN

Senin, 27 Agustus 20121komentar


A.   Tujuan dan Prinsip ASEAN

Dengan berlakunya Piagam ASEAN, tujuan ASEAN tertuang dalam Piagam adalah:

1.        Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
2.        Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
3.        Mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
4.        Menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
5.        Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas;
6.        Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik;
7.        Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
8.        Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
9.        Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
10.      Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan Komunitas ASEAN;
11.      Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
12.      Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
13.      Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
14.      Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
15.      Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.

Sementara itu, dalam mencapai tujuan tersebut di atas, negara-negara anggota ASEAN memegang teguh prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh Negara-Negara Anggota ASEAN;
  2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
  4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai;
  5. Tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota ASEAN;
  6. Penghormatan terhadap hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
  7. Ditingkatkannya konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius mempengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
  8. Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
  9. Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
  10. Menjunjung tinggi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh Negara-Negara Anggota ASEAN;
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh Negara Anggota ASEAN atau Negara non-ASEAN atau subjek non-negara mana pun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi Negara-Negara Anggota ASEAN;
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan ke luar, inklusif dan non-diskriminatif; dan
  14. Berpegang teguh pada aturan-aturan perdagangan multilateral dan rezim-rezim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakkan oleh pasar.


B.   Keanggotaan ASEAN

Prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN  dengan kriteria letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia Tenggara; pengakuan oleh seluruh negara anggota ASEAN; kesepakatan untuk terikat dan tunduk kepada Piagam ASEAN dan kesanggupan serta keinginan untuk melaksanakan kewajiban keanggotaan. Di samping itu, penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara consensus oleh KTT ASEAN berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN. Negara Pemohon wajib diterima ASEAN pada saat penandatanganan aksesi Piagam ASEAN.

Hingga saat ini keanggotaan ASEAN terdiri dari sepuluh negara, yaitu Brunei Darussalam,Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Viet Nam.

Negara-negara anggota ASEAN memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN. Dalam kaitan ini, negara-negara anggota ASEAN wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pembuatan legislasi dalam negeri yang sesuai, guna melaksanakan ketentuan dalam Piagam ASEAN secara efektif dan mematuhi kewajiban-kewajiban keanggotaan. Dalam hal terjadi suatu pelanggaran serius atau ketidakpatuhan negara anggota ASEAN terhadap Piagam, hal dimaksud dirujuk ke KTT untuk diputuskan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Piagam ASEAN.


C.   Struktur Organisasi ASEAN

Struktur organisasi ASEAN yang selama ini berdasarkan Deklarasi Bangkok mengalami perubahan paska penandatanganan Piagam ASEAN. Struktur sesuai Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari : Konferensi Tingkat Tinggi (KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM); Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral Bodies Ministerial Meeting); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing Committee/ASC).

Struktur organisasi ASEAN yang baru sesuai dengan Piagam ASEAN terdiri dari:

  1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali setahun;
  2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
  3. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan  ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council).
  4. Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
  5. Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar dan berkedudukan di Jakarta.
  6. Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
  7. Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
  8. ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
  9. Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
  10. Entities associated with ASEAN


D.   Sekretariat ASEAN

Dalam dasawarsa pertama sejak berdirinya ASEAN pada tahun 1967, peningkatan program kerjasama telah mendorong didirikannya sebuah sekretariat bersama. Sekretariat ini berfungsi untuk membantu negara-negara anggota ASEAN dalam mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan ASEAN serta melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan.

Pada KTT ke-1 ASEAN di Bali, tahun 1976, para Menteri Luar Negeri ASEAN menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat. Sekretariat ASEAN berfungsi sejak tanggal 7 Juni 1976, dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dan berkedudukan di Jakarta. Semula bertempat di Departemen luar Negeri Republik Indonesia hingga diselesaikannya pembangunan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, tahun 1981.

Pada awalnya, Sekretariat ASEAN berfungsi sebagai badan administratif yang membantu koordinasi kegiatan ASEAN dan menyediakan jalur komunikasi antara negara-negara anggota ASEAN dengan berbagai badan dan komite dalam ASEAN, serta antara ASEAN dengan negara-negara (Mitra Wicara ASEAN) maupun organisasi lainnya.

Selanjutnya untuk memperkuat Sekretariat ASEAN, para Menteri Luar Negeri ASEAN mengamandemen Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat melalui sebuah protokol di Manila, tahun 1992. Protokol tersebut menaikkan status Sekretariat Jenderal sebagai pejabat setingkat menteri dan memberikan mandat tambahan untuk memprakarsai, memberikan nasihat, melakukan koordinasi, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretaris Jenderal ASEAN ditunjuk untuk jangka waktu 5 tahun dan bertangggung jawab kepada KTT ASEAN, AMM, dan membantu ASC.

Sejak ditandatanganinya ASEAN Charter pada tahun 2007, Sekretariat ASEAN lebih difungsikan sebagai tempat dilaksanakannya sidang-sidang ASEAN sehingga lingkup tugas Sekretariat ASEAN akan semakin luas. Untuk itu, Sekretariat ASEAN menambah jumlah pos jabatan Wakil Sekretariat Jenderal ASEAN yang semula 2 (dua) menjadi 4 (empat) orang Wakil untuk membantu kerja Sekretaris Jenderal.

Selain itu, di tahun-tahun selanjutnya jumlah staf Sekretariat ASEAN juga ditambah secara signifikan, dan dilakukan melalui perekrutan terbuka. Kebutuhan staf sekretariat ASEAN untuk periode 2009-2018 diperkirakan berjumlah 470 orang terdiri dari 360 staf sekretariat dan 110 staf project. Selain itu diperkirakan terdapat sedikitnya 50-70 orang staf dari negara-negara anggota ASEAN yang akan bertugas untuk membantu sekretariat dalam melayani Ministerial Community Councils, Coordinating Council dan Committee of Permanent Representatives. Sesuai dengan hasil Special ASEAN Directors-General Meeting on the Restructuring of the ASEAN Secretariat pada tanggal 18-19 September 2008 di Halong Bay, Viet Nam diperkirakan akan terdapat peningkatan sebanyak 33% staf profesional sampai dengan tahun 2011.

Berikut gambaran mengenai kenaikan jumlah staf profesional tersebut:

Staff
Saat ini
Tambahan
Total
2009
2010
2011
Secretary General
1
0
0
0
1
Deputy Secretary General
4
0
0
0
4
Director
4
4
0
0
8
Assistant Director
23
4
0
0
27
Senior Officer
28
12
12
3
55
Technical Officer
76
14
12
7
109
Technical Assistant
19
4
0
0
23
Support Staff
75
4
0
0
79
Total
230
42
24
10
306
Total – Professional Only
155
38
24
10
227


Berikut adalah nama-nama Sekretaris Jenderal ASEAN hingga saat ini:
1.    Hartono Rekso Dharsono (Indonesia), 7 Juni 1976 – 18 Februari 1978;
2.    Umarjadi Notowijono (Indonesia), 19 Februari 1978-30 Juni 1978;
3.    Datuk Ali Bin Abdullah (Malaysia), 10 Juli 1978-30 Juni 1980; 
4.    Narciso G. Reyes (Filipina), 1 Juli 1980-1 Juli 1982;
5.    Chan Kai Yau (Singapura), 18 Juli 1982-15 Juli 1984; 
6.    Phan Wannamethee (Thailand), 16 Juli 1984-15 Juli 1986; 
7.    Roderick Yong (Brunei Darussalam), 16 Juli 1986-16 Juli 1989; 
8.    Rusli Noor (Indonesia), 17 Juli 1989-1 Januari 1993;
9.    Datuk Ajit Singh (Malaysia), 1 Januari 1993-31 Desember 1997; 
10.     Rodolfo C. Severino (Filipina),1 Januari 1998-31 Desember 2002;
11.     Ong Keng Yong, (Singapura), 1 Januari 2003 – 31 Desember 2007;
12.     DR. Surin Pitsuwan (Thailand), 1 Januari 2008 – sampai saat ini.

Dalam rangka menyongsong era globalisasi khususnya di bidang informasi, Sekretariat ASEAN menyediakan jaringan informasi ASEAN atau ASEANWEB  yang dapat diakses melalui internet dengan alamat http://www.aseansec.org. ASEANWEB dimaksudkan untuk menyediakan informasi mengenai berbagai hal yang menyangkut ASEAN bagi masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, juga untuk lebih memperkenalkan ASEAN kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar lingkungan ASEAN.


E.    Keuangan ASEAN

Negara-negara Anggota ASEAN wajib menyediakan sumber-sumber keuangan yang diperlukan oleh Sekretariat ASEAN untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif, melalui kontribusi tahunan yang setara yang dibayarkan secara tepat waktu.

Pasal 30 ASEAN Charter mengenai equal contributions among members status berpotensi menimbulkan kenaikan kontribusi negara anggota. Annual budget Sekretariat ASEAN di masa mendatang diperkirakan sebesar US$ 15-20 juta atau US$1.5-2 juta per negara anggota.  Sesuai dengan hasil Special ASEAN DGs Meeting di Halong Bay Viet Nam, sampai dengan tahun 2011, total anggaran Sekretariat ASEAN mencapai USD 17.91 juta.

Meskipun anggaran rutin tahunan ASEAN selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun Sekretariat ASEAN sering menghadapi permasalahan dilematis berkaitan dengan defisit anggaran yang selalu terjadi setiap akhir tahun anggaran. Hal tersebut tidak sepenuhnya merupakan kelemahan perencanaan kegiatan oleh Sekretariat ASEAN, tetapi dipengaruhi juga oleh banyaknya pertemuan-pertemuan ASEAN yang tidak terprogram sebelumnya. Untuk itu, selanjutnya penyusunan anggaran keuangan Sekretariat ASEAN akan didasarkan pada a new paradigm yang memproyeksikan kebutuhan keuangan jangka panjang sehingga tidak akan ada lagi defisit anggaran (budget shortfall).

Sebelum penandatanganan ASEAN Charter, terdapat ASEAN Budget Committee yang menangani keuangan ASEAN. Sidang ASEAN Budget Committee merupakan agenda tahunan ASEAN untuk membahas anggaran operasional Sekretariat ASEAN yang meliputi penyesuaian kenaikan anggaran dengan kenaikan barang dan jasa, disamping jumlah kegiatan ASEAN yang semakin meningkat dan diikuti oleh meningkatnya biaya perjalanan dan penyelenggaraan pertemuan. Sidang telah terselenggara sebanyak 30 kali pertemuan (terakhir pada 23-25 April 2007). Sidang diketuai secara bergiliran oleh wakil dari masing-masing negara anggota ASEAN, dan dihadiri oleh seluruh delegasi negara-negara anggota ASEAN serta Sekretariat ASEAN.

Paska penandatanganan ASEAN Charter, ASEAN Budget Committe akan berada di bawah Committee of Permanent Representatives to ASEAN (CPR) dan menjadi Finance sub-committee of the CPR.

Sekretaris Jenderal ASEAN wajib menyiapkan anggaran operasional tahunan Sekretariat ASEAN untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Koordinasi ASEAN berdasarkan rekomendasi Komite Wakil Tetap dan Sekretariat ASEAN bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan prosedur-prosedur keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Koordinasi ASEAN berdasarkan rekomendasi Komite Wakil Tetap.

ASEAN Fund dibentuk pada 17 Desember 1969 oleh 5 (lima) negara pendiri ASEAN sebagai salah satu bentuk kerjasama ekonomi untuk mendukung pelaksanaan tujuan pembentukan ASEAN. Kewajiban setiap anggota adalah membayar kontribusi ASEAN Fund yang ditetapkan sebesar US$ 1 juta. Penggunaannya dibedakan antara penggunaan untuk operasional Sekretariat ASEAN dan untuk tujuan sektoralnya. Paska penandatanganan ASEAN Charter, akan dilakukan tinjauan kembali terhadap penggunaan 5 (five) ASEAN Trust Fund dan dana dari Mitra Wicara untuk projects dan initiative.

Pada Juli 1984 ditandatangani Agreement for the Establishment of a Fund for ASEAN oleh 6 negara, setelah Brunei Darussalam bergabung pada 1984. Melalui ASEAN Fund yang bertujuan membiayai berbagai proyek dari hasil bunga kontribusi negara anggota ASEAN yang terkumpul sebagai dana abadi (endowment fund), maka disepakati untuk merubah ASEAN Fund menjadi ASEAN Development Fund (ADF), yang telah disetujui oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN pada pertemuan informal AMM di New York, 28 September 2004 dan para pemimpin ASEAN dalam KTT Ke+10 ASEAN di Vientianne, 29 November 2004.

Sedangkan ASEAN Cultural Fund dibentuk tahun 1978 untuk mendukung kegiatan ASEAN dalam pelestarian warisan budaya dari anggota-anggota ASEAN. ASEAN Cultural Fund berasal dari kontribusi negara-negara ASEAN, Mitra Wicara, badan internasional maupun organisasi lainnya yang penggunaannya dibedakan antara Capital Fund dan untuk operasional Sekretariat ASEAN.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | nanda Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAYANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Nanda
Proudly powered by Blogger