A. Tujuan dan Prinsip ASEAN
Dengan berlakunya Piagam ASEAN, tujuan ASEAN
tertuang dalam Piagam adalah:
1.
Memelihara
dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat
nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
2.
Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama
politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
3.
Mempertahankan
Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis
senjata pemusnah massal lainnya;
4.
Menjamin
bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara
keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
5.
Menciptakan
pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan
terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan
dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan
investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja
profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas;
6.
Mengurangi
kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan
dan kerja sama timbal balik;
7.
Memperkuat
demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan
memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari
Negara-Negara Anggota ASEAN;
8.
Menanggapi
secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman,
kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
9.
Memajukan
pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di
kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan
kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
10. Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang
lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan
penguatan Komunitas ASEAN;
11. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak
bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang
pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
12. Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang
aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat
ASEAN;
13. Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di
dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan
memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
14. Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran
yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
15. Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN
sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para
mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan
inklusif.
Sementara itu, dalam mencapai tujuan tersebut
di atas, negara-negara anggota ASEAN memegang teguh prinsip-prinsip dasar
sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh Negara-Negara Anggota ASEAN;
- Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;
- Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
- Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai;
- Tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota ASEAN;
- Penghormatan terhadap hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
- Ditingkatkannya konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius mempengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
- Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
- Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
- Menjunjung tinggi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh Negara-Negara Anggota ASEAN;
- Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh Negara Anggota ASEAN atau Negara non-ASEAN atau subjek non-negara mana pun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi Negara-Negara Anggota ASEAN;
- Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
- Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan ke luar, inklusif dan non-diskriminatif; dan
- Berpegang teguh pada aturan-aturan perdagangan multilateral dan rezim-rezim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakkan oleh pasar.
B. Keanggotaan ASEAN
Prosedur pengajuan
dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN dengan kriteria letaknya secara geografis
diakui berada di kawasan Asia Tenggara; pengakuan oleh seluruh negara anggota
ASEAN; kesepakatan untuk terikat dan tunduk kepada Piagam ASEAN dan kesanggupan
serta keinginan untuk melaksanakan kewajiban keanggotaan. Di samping itu,
penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara consensus oleh KTT ASEAN
berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN. Negara Pemohon wajib diterima
ASEAN pada saat penandatanganan aksesi Piagam ASEAN.
Hingga saat ini
keanggotaan ASEAN terdiri dari sepuluh negara, yaitu Brunei Darussalam,Kamboja,
Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Viet Nam.
Negara-negara anggota ASEAN memiliki hak dan
kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN. Dalam kaitan ini,
negara-negara anggota ASEAN wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk
pembuatan legislasi dalam negeri yang sesuai, guna melaksanakan ketentuan dalam
Piagam ASEAN secara efektif dan mematuhi kewajiban-kewajiban keanggotaan. Dalam
hal terjadi suatu pelanggaran serius atau ketidakpatuhan negara anggota ASEAN
terhadap Piagam, hal dimaksud dirujuk ke KTT untuk diputuskan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 20 Piagam ASEAN.
C. Struktur Organisasi
ASEAN
Struktur organisasi ASEAN yang selama ini
berdasarkan Deklarasi Bangkok mengalami perubahan paska penandatanganan Piagam
ASEAN. Struktur sesuai Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari : Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM);
Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral Bodies Ministerial Meeting);
Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN
Standing Committee/ASC).
Struktur organisasi ASEAN yang baru sesuai
dengan Piagam ASEAN terdiri dari:
- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali setahun;
- Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
- Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council).
- Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
- Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar dan berkedudukan di Jakarta.
- Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
- Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
- ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
- Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
- Entities associated with ASEAN
D. Sekretariat ASEAN
Dalam dasawarsa pertama sejak berdirinya
ASEAN pada tahun 1967, peningkatan program kerjasama telah mendorong
didirikannya sebuah sekretariat bersama. Sekretariat ini berfungsi untuk
membantu negara-negara anggota ASEAN dalam mengelola dan mengkoordinasikan
berbagai kegiatan ASEAN serta melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan.
Pada KTT ke-1 ASEAN di Bali, tahun 1976, para
Menteri Luar Negeri ASEAN menandatangani Agreement
on the Establishment of the ASEAN Secretariat. Sekretariat ASEAN berfungsi
sejak tanggal 7 Juni 1976, dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dan berkedudukan
di Jakarta. Semula bertempat di Departemen luar Negeri Republik Indonesia
hingga diselesaikannya pembangunan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, tahun
1981.
Pada awalnya, Sekretariat ASEAN berfungsi
sebagai badan administratif yang membantu koordinasi kegiatan ASEAN dan
menyediakan jalur komunikasi antara negara-negara anggota ASEAN dengan berbagai
badan dan komite dalam ASEAN, serta antara ASEAN dengan negara-negara (Mitra
Wicara ASEAN) maupun organisasi lainnya.
Selanjutnya untuk memperkuat Sekretariat
ASEAN, para Menteri Luar Negeri ASEAN mengamandemen Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat melalui
sebuah protokol di Manila, tahun 1992. Protokol tersebut menaikkan status
Sekretariat Jenderal sebagai pejabat setingkat menteri dan memberikan mandat
tambahan untuk memprakarsai, memberikan nasihat, melakukan koordinasi, dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretaris Jenderal ASEAN ditunjuk untuk
jangka waktu 5 tahun dan bertangggung jawab kepada KTT ASEAN, AMM, dan membantu
ASC.
Sejak ditandatanganinya ASEAN Charter pada tahun 2007, Sekretariat
ASEAN lebih difungsikan sebagai tempat dilaksanakannya sidang-sidang ASEAN
sehingga lingkup tugas Sekretariat ASEAN akan semakin luas. Untuk itu,
Sekretariat ASEAN menambah jumlah pos jabatan Wakil Sekretariat Jenderal ASEAN
yang semula 2 (dua) menjadi 4 (empat) orang Wakil untuk membantu kerja
Sekretaris Jenderal.
Selain itu, di tahun-tahun selanjutnya jumlah
staf Sekretariat ASEAN juga ditambah secara signifikan, dan dilakukan melalui
perekrutan terbuka. Kebutuhan staf sekretariat ASEAN untuk periode 2009-2018
diperkirakan berjumlah 470 orang terdiri dari 360 staf sekretariat dan 110 staf
project. Selain itu diperkirakan
terdapat sedikitnya 50-70 orang staf dari negara-negara anggota ASEAN yang akan
bertugas untuk membantu sekretariat dalam melayani Ministerial Community Councils, Coordinating
Council dan Committee of Permanent Representatives. Sesuai dengan
hasil Special ASEAN Directors-General
Meeting on the Restructuring of the ASEAN Secretariat pada tanggal 18-19
September 2008 di Halong Bay, Viet Nam diperkirakan akan terdapat peningkatan
sebanyak 33% staf profesional sampai dengan tahun 2011.
Berikut gambaran mengenai kenaikan jumlah
staf profesional tersebut:
Staff
|
Saat ini
|
Tambahan
|
Total
|
||
2009
|
2010
|
2011
|
|||
Secretary General
|
1
|
0
|
0
|
0
|
1
|
Deputy Secretary General
|
4
|
0
|
0
|
0
|
4
|
Director
|
4
|
4
|
0
|
0
|
8
|
Assistant Director
|
23
|
4
|
0
|
0
|
27
|
Senior Officer
|
28
|
12
|
12
|
3
|
55
|
Technical Officer
|
76
|
14
|
12
|
7
|
109
|
Technical Assistant
|
19
|
4
|
0
|
0
|
23
|
Support Staff
|
75
|
4
|
0
|
0
|
79
|
Total
|
230
|
42
|
24
|
10
|
306
|
Total – Professional
Only
|
155
|
38
|
24
|
10
|
227
|
Berikut adalah nama-nama Sekretaris Jenderal
ASEAN hingga saat ini:
1. Hartono Rekso Dharsono (Indonesia), 7 Juni 1976 – 18
Februari 1978;
2. Umarjadi Notowijono (Indonesia), 19 Februari 1978-30 Juni
1978;
3. Datuk Ali Bin Abdullah (Malaysia), 10 Juli 1978-30 Juni
1980;
4. Narciso G. Reyes (Filipina), 1 Juli 1980-1 Juli 1982;
5. Chan Kai Yau (Singapura), 18 Juli 1982-15 Juli 1984;
6. Phan Wannamethee (Thailand), 16 Juli 1984-15 Juli
1986;
7. Roderick Yong (Brunei Darussalam), 16 Juli 1986-16 Juli
1989;
8. Rusli Noor (Indonesia), 17 Juli 1989-1 Januari 1993;
9. Datuk Ajit Singh (Malaysia), 1 Januari 1993-31 Desember
1997;
10. Rodolfo C. Severino (Filipina),1 Januari 1998-31 Desember
2002;
11. Ong Keng Yong, (Singapura), 1 Januari 2003 – 31 Desember
2007;
12. DR. Surin Pitsuwan (Thailand), 1 Januari 2008 – sampai
saat ini.
Dalam rangka menyongsong era globalisasi
khususnya di bidang informasi, Sekretariat ASEAN menyediakan jaringan informasi
ASEAN atau ASEANWEB yang dapat diakses
melalui internet dengan alamat http://www.aseansec.org.
ASEANWEB dimaksudkan untuk menyediakan informasi mengenai berbagai hal yang
menyangkut ASEAN bagi masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, juga untuk
lebih memperkenalkan ASEAN kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar
lingkungan ASEAN.
E. Keuangan ASEAN
Negara-negara
Anggota ASEAN wajib menyediakan sumber-sumber keuangan yang diperlukan oleh
Sekretariat ASEAN untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif, melalui
kontribusi tahunan yang setara yang dibayarkan secara tepat waktu.
Pasal 30 ASEAN Charter mengenai equal contributions among members status
berpotensi menimbulkan kenaikan kontribusi negara anggota. Annual budget Sekretariat ASEAN di masa mendatang diperkirakan
sebesar US$ 15-20 juta atau US$1.5-2 juta per negara anggota. Sesuai dengan hasil Special ASEAN DGs Meeting di Halong Bay Viet Nam, sampai dengan
tahun 2011, total anggaran Sekretariat ASEAN mencapai USD 17.91 juta.
Meskipun anggaran
rutin tahunan ASEAN selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun
Sekretariat ASEAN sering menghadapi permasalahan dilematis berkaitan dengan
defisit anggaran yang selalu terjadi setiap akhir tahun anggaran. Hal tersebut
tidak sepenuhnya merupakan kelemahan perencanaan kegiatan oleh Sekretariat
ASEAN, tetapi dipengaruhi juga oleh banyaknya pertemuan-pertemuan ASEAN yang
tidak terprogram sebelumnya. Untuk itu, selanjutnya penyusunan anggaran
keuangan Sekretariat ASEAN akan didasarkan pada a new paradigm yang memproyeksikan kebutuhan keuangan jangka
panjang sehingga tidak akan ada lagi defisit anggaran (budget shortfall).
Sebelum
penandatanganan ASEAN Charter,
terdapat ASEAN Budget Committee yang
menangani keuangan ASEAN. Sidang ASEAN
Budget Committee merupakan agenda tahunan ASEAN untuk membahas
anggaran operasional Sekretariat ASEAN
yang meliputi penyesuaian kenaikan anggaran dengan kenaikan barang dan
jasa, disamping jumlah kegiatan ASEAN yang semakin meningkat dan diikuti oleh
meningkatnya biaya perjalanan dan penyelenggaraan pertemuan. Sidang telah
terselenggara sebanyak 30 kali pertemuan (terakhir pada 23-25 April 2007).
Sidang diketuai secara bergiliran oleh wakil dari masing-masing negara anggota
ASEAN, dan dihadiri oleh seluruh delegasi negara-negara anggota ASEAN serta Sekretariat ASEAN.
Paska
penandatanganan ASEAN Charter, ASEAN Budget Committe akan berada di bawah Committee of Permanent Representatives to
ASEAN (CPR) dan menjadi Finance
sub-committee of the CPR.
Sekretaris Jenderal ASEAN wajib menyiapkan
anggaran operasional tahunan Sekretariat ASEAN untuk mendapatkan persetujuan
dari Dewan Koordinasi ASEAN berdasarkan rekomendasi Komite Wakil Tetap dan
Sekretariat ASEAN bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan prosedur-prosedur
keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Koordinasi ASEAN berdasarkan rekomendasi
Komite Wakil Tetap.
ASEAN Fund dibentuk pada 17
Desember 1969 oleh 5 (lima) negara pendiri ASEAN sebagai salah satu bentuk
kerjasama ekonomi untuk mendukung pelaksanaan tujuan pembentukan ASEAN.
Kewajiban setiap anggota adalah membayar kontribusi ASEAN Fund yang ditetapkan sebesar US$ 1 juta. Penggunaannya dibedakan
antara penggunaan untuk operasional Sekretariat ASEAN dan untuk tujuan
sektoralnya. Paska penandatanganan ASEAN Charter,
akan dilakukan tinjauan kembali terhadap penggunaan 5 (five) ASEAN Trust Fund dan dana dari Mitra Wicara untuk projects dan initiative.
Pada Juli
1984 ditandatangani Agreement for the Establishment of a Fund for ASEAN oleh 6 negara, setelah
Brunei Darussalam bergabung pada 1984. Melalui ASEAN Fund yang bertujuan membiayai berbagai proyek dari
hasil bunga kontribusi negara anggota ASEAN yang terkumpul sebagai dana abadi (endowment
fund), maka disepakati untuk merubah ASEAN
Fund menjadi ASEAN
Development Fund (ADF), yang telah disetujui oleh para Menteri Luar
Negeri ASEAN pada pertemuan informal AMM di New York, 28 September 2004 dan
para pemimpin ASEAN dalam KTT Ke+10 ASEAN di Vientianne, 29 November 2004.
Sedangkan
ASEAN Cultural Fund dibentuk tahun
1978 untuk mendukung kegiatan ASEAN dalam pelestarian warisan budaya dari
anggota-anggota ASEAN. ASEAN Cultural
Fund berasal dari kontribusi negara-negara ASEAN, Mitra Wicara, badan
internasional maupun organisasi lainnya yang penggunaannya dibedakan antara Capital Fund dan untuk operasional
Sekretariat ASEAN.
+ komentar + 1 komentar
Posting Komentar